Kembali ke peta Buka di Bhumi ATR/BPN
WA-367401-009IlustratifBersertifikat
Masjid
Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan
100%
Kelengkapan data
Seluruh kolom sudah terisi
Data Tanah
Luas
1,94 Ha
19.358 m²
Tahun sertifikat2005
StatusBersertifikat
Diperbarui12 September 2026
Nomor Hak
2807
Kantah
05
Kec.
96
Desa
8
Hak
00865
No. urut
- Kantah
- Kantah Kota Tangerang Selatan
- Kec.
- Serpong
- Hak
- Hak Wakaf
Digit ke-9 bernilai 8 — terverifikasi sebagai Hak Wakaf
Titik Koordinat
6,298886 LS · 106,658827 BT
Diambil GPS saat survei lapangan
Kondisi Aset
Status pemanfaatanDimanfaatkan sebagian
Kondisi fisikPerlu pematangan berat
BangunanTidak ada
Akses jalanJalan lingkungan
ListrikTersedia
AirTersedia
Jarak jalan utama270 m
Jarak pasar3.076 m
Jarak sekolah182 m
Jarak faskes1.185 m
Kepadatan sekitar4.699 jiwa/km²
Kesesuaian RTRWSesuai peruntukan RTRW
Potensi Pemanfaatan
Setiap skor bisa dibuka rinciannya — variabel, bobot, dan sumber datanya.
V1Luas lahan34/35
1,94 HaBerkas Kemenag
V2Akses jalan4/10
Jalan lingkunganSurvei lapangan
V3Kepadatan sekitar3/5
4.699 jiwa/km²Ilustratif (belum tersambung sumber resmi)
V4Jarak fasilitas sejenis0/5
182 mSurvei lapangan
V5Kesesuaian RTRW30/30
Sesuai peruntukan RTRWIlustratif (belum tersambung sumber resmi)
V6Utilitas tersedia15/15
Listrik ✓ · Air ✓Survei lapangan
Sangat cocok
Indeks Kesiapan
67/100
Perlu persiapan
Keyakinan tinggi · 11 dari 11 komponen berdata
A1Status sertifikat18/18
Bersertifikat sejak 2005Berkas Kemenag
A2Kejelasan nazhir5/10
Perseorangan · AktifBerkas Kemenag
A3Bebas sengketa0/7
Ada indikasi sengketaSurvei lapangan
Yang perlu dibereskan
- Nazhir perseorangan — dorong peralihan ke badan hukum
- Akses jalan terbatas
- Kesediaan nazhir bermitra belum ditanyakan
Skor bersifat indikatif. Bobot belum disahkan secara metodologis — lihat halaman Metodologi. Lihat metodologi
Nazhir
H. AHMAD
Perseorangan
StatusAktif
Terdaftar BWIBelum terdaftar
Kesediaan bermitraBelum ditanyakan
Bidang dikelola4 bidang · 4,83 Ha
Nazhir perseorangan adalah titik rapuh: bila yang bersangkutan wafat tanpa peralihan, riwayat pengelolaan sering ikut hilang. Peralihan ke nazhir badan hukum perlu didorong.
Lihat di direktori nazhir