BUMI WAKAF
Kembali ke peta
WA-367402-005IlustratifBersertifikat

Masjid

Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan

100%
Kelengkapan data
Seluruh kolom sudah terisi

Data Tanah

Luas
1,28 Ha
12.823
Tahun sertifikat2014
StatusBersertifikat
Diperbarui12 September 2026
Nomor Hak
2807
Kantah
15
Kec.
91
Desa
8
Hak
00651
No. urut
Kantah
Kantah Kota Tangerang Selatan
Kec.
Pondok Aren
Hak
Hak Wakaf
Digit ke-9 bernilai 8 — terverifikasi sebagai Hak Wakaf
Titik Koordinat
6,248106 LS · 106,703286 BT
Diambil GPS saat survei lapangan
Buka di Bhumi ATR/BPN

Kondisi Aset

Status pemanfaatanTermanfaatkan penuh (non-produktif)
Kondisi fisikPerlu pematangan berat
BangunanAda
Akses jalanJalan kolektor
ListrikTersedia
AirTersedia
Jarak jalan utama183 m
Jarak pasar3.569 m
Jarak sekolah2.011 m
Jarak faskes1.549 m
Kepadatan sekitar12.051 jiwa/km²
Kesesuaian RTRWPerlu kajian kesesuaian RTRW

Potensi Pemanfaatan

Setiap skor bisa dibuka rinciannya — variabel, bobot, dan sumber datanya.

V1Luas lahan10/15
1,28 HaBerkas Kemenag
V2Akses jalan28/30
Jalan kolektorSurvei lapangan
V3Kepadatan sekitar30/30
12.051 jiwa/km²Ilustratif (belum tersambung sumber resmi)
V4Jarak fasilitas sejenis3/10
2.011 mSurvei lapangan
V5Kesesuaian RTRW5/10
Perlu kajian kesesuaian RTRWIlustratif (belum tersambung sumber resmi)
V6Utilitas tersedia5/5
Listrik ✓ · Air ✓Survei lapangan
Sangat cocok

Indeks Kesiapan

72/100
Perlu persiapan
Keyakinan tinggi · 11 dari 11 komponen berdata
A1Status sertifikat18/18
Bersertifikat sejak 2014Berkas Kemenag
A2Kejelasan nazhir5/10
Perseorangan · AktifBerkas Kemenag
A3Bebas sengketa7/7
Tidak ada catatan sengketaSurvei lapangan
Yang perlu dibereskan
  • Nazhir perseorangan — dorong peralihan ke badan hukum
  • Kesediaan nazhir bermitra belum ditanyakan

Skor bersifat indikatif. Bobot belum disahkan secara metodologis — lihat halaman Metodologi. Lihat metodologi

Nazhir

SAPRUDIN
Perseorangan
StatusAktif
Terdaftar BWIBelum terdaftar
Kesediaan bermitraBelum ditanyakan
Bidang dikelola3 bidang · 3,72 Ha

Nazhir perseorangan adalah titik rapuh: bila yang bersangkutan wafat tanpa peralihan, riwayat pengelolaan sering ikut hilang. Peralihan ke nazhir badan hukum perlu didorong.

Lihat di direktori nazhir