Pondok Pesantren
Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan
Bidang ini berasal dari berkas asli Kemenag (DATA 1.xlsx, sheet 5000-2 ha). Nomor hak, luas, nazhir, dan tahun sertifikat adalah data sebenarnya. Kolom yang kosong di bawah juga kosong di berkas aslinya — tidak diisi karangan.
Ikrar wakaf atas bidang ini membatasi peruntukannya: untuk pesantren. Skor potensi untuk peruntukan lain ditampilkan sebagai informasi, tetapi tidak boleh dijadikan dasar pengalihan.
Data Tanah
- Kantah
- Kantah Kota Tangerang Selatan
- Kec.
- Ciputat
- Desa
- Jombang
- Hak
- Hak Wakaf
https://bhumi.atrbpn.go.id/shortlink?id=wioqql2
Kondisi Aset
Kondisi fisik, akses jalan, utilitas, dan lingkungan sekitar belum tercatat. Tanpa data ini, potensi bidang tidak bisa dinilai dan skor kesiapannya tertahan rendah — bukan karena tanahnya, tapi karena datanya.
Mulai survei bidang iniPotensi Pemanfaatan
Setiap skor bisa dibuka rinciannya — variabel, bobot, dan sumber datanya.
Penilaian potensi butuh data lapangan — akses jalan, utilitas, dan lingkungan sekitar. Bidang ini belum pernah disurvei.
Lengkapi lewat surveiIndeks Kesiapan
- Nazhir perseorangan — dorong peralihan ke badan hukum
- Akses jalan belum disurvei
- Kesediaan nazhir bermitra belum ditanyakan
- Kondisi lapangan belum disurvei
Skor bersifat indikatif. Bobot belum disahkan secara metodologis — lihat halaman Metodologi. Lihat metodologi
Nazhir
Nazhir perseorangan adalah titik rapuh: bila yang bersangkutan wafat tanpa peralihan, riwayat pengelolaan sering ikut hilang. Peralihan ke nazhir badan hukum perlu didorong.
Lihat di direktori nazhir