Pondok Pesantren
Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan
Ikrar wakaf atas bidang ini membatasi peruntukannya: untuk pesantren. Skor potensi untuk peruntukan lain ditampilkan sebagai informasi, tetapi tidak boleh dijadikan dasar pengalihan.
Data Tanah
- Kantah
- Kantah Kota Tangerang Selatan
- Kec.
- Ciputat
- Hak
- Hak Wakaf
Kondisi Aset
Potensi Pemanfaatan
Setiap skor bisa dibuka rinciannya — variabel, bobot, dan sumber datanya.
Ikrar wakaf atas bidang ini membatasi peruntukannya. Skor di atas tetap dihitung sebagai informasi, tetapi tidak boleh dijadikan dasar pengalihan peruntukan — itu ranah istibdal yang punya aturan syariah dan hukumnya sendiri.
Indeks Kesiapan
- Nazhir perseorangan — dorong peralihan ke badan hukum
- Akses jalan terbatas
- Utilitas belum lengkap
- Kesediaan nazhir bermitra belum ditanyakan
Skor bersifat indikatif. Bobot belum disahkan secara metodologis — lihat halaman Metodologi. Lihat metodologi
Nazhir
Nazhir perseorangan adalah titik rapuh: bila yang bersangkutan wafat tanpa peralihan, riwayat pengelolaan sering ikut hilang. Peralihan ke nazhir badan hukum perlu didorong.
Lihat di direktori nazhirBidang lain di kelurahan ini
- WA-367403-003Ilustratif
Peruntukan belum tercatat
Kel. Ciputat · Kec. Ciputat
90%Bersertifikat1,44 HaTerpetakanNomor hak2807 14 90 8 00451NazhirH.MUHAMMAD IDRIS,S.AG79· Siap dikembangkanUMKM85 - WA-367403-004Ilustratif
Tempat Pemakaman Umum
Kel. Ciputat · Kec. Ciputat
90%Proses sertifikasi6.914 m²TerpetakanNomor hak2807 14 91 8 00526NazhirYayasan Pendidikan Islam Nurul Falah74· Perlu persiapanHunian71