BUMI WAKAF
Kembali ke peta
WA-367404-003IlustratifBersertifikat

Peruntukan belum tercatat

Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan

60%
Kelengkapan data
Masih ada yang kosong
  • Keterangan penggunaan belum tercatat
  • Kondisi lapangan belum disurvei

Data yang sudah ada otomatis terisi di formulirnya.

Data Tanah

Luas
1.476 m²
Tahun sertifikat2010
StatusBersertifikat
Diperbarui1 Januari 2010
Nomor Hak
2807
Kantah
34
Kec.
90
Desa
8
Hak
00897
No. urut
Kantah
Kantah Kota Tangerang Selatan
Kec.
Ciputat Timur
Hak
Hak Wakaf
Digit ke-9 bernilai 8 — terverifikasi sebagai Hak Wakaf
Titik Koordinat
6,310227 LS · 106,735749 BT
Ditandai manual di peta
Buka di Bhumi ATR/BPN

Kondisi Aset

Belum pernah disurvei

Kondisi fisik, akses jalan, utilitas, dan lingkungan sekitar belum tercatat. Tanpa data ini, potensi bidang tidak bisa dinilai dan skor kesiapannya tertahan rendah — bukan karena tanahnya, tapi karena datanya.

Mulai survei bidang ini

Potensi Pemanfaatan

Setiap skor bisa dibuka rinciannya — variabel, bobot, dan sumber datanya.

Potensi belum dapat dinilai

Penilaian potensi butuh data lapangan — akses jalan, utilitas, dan lingkungan sekitar. Bidang ini belum pernah disurvei.

Lengkapi lewat survei

Indeks Kesiapan

42/100
Belum siap
Keyakinan rendah · 5 dari 11 komponen berdata — skor masih bisa berubah
A1Status sertifikat18/18
Bersertifikat sejak 2010Berkas Kemenag
A2Kejelasan nazhir5/10
Perseorangan · AktifBerkas Kemenag
A3Bebas sengketa0/7
Belum ada data
Yang perlu dibereskan
  • Nazhir perseorangan — dorong peralihan ke badan hukum
  • Akses jalan belum disurvei
  • Keterangan penggunaan belum tercatat
  • Kondisi lapangan belum disurvei

Skor bersifat indikatif. Bobot belum disahkan secara metodologis — lihat halaman Metodologi. Lihat metodologi

Nazhir

NURHASANAH
Perseorangan
StatusAktif
Terdaftar BWIBelum terdaftar
Kesediaan bermitraTerbuka dibicarakan
Bidang dikelola2 bidang · 1,6 Ha

Nazhir perseorangan adalah titik rapuh: bila yang bersangkutan wafat tanpa peralihan, riwayat pengelolaan sering ikut hilang. Peralihan ke nazhir badan hukum perlu didorong.

Lihat di direktori nazhir