BUMI WAKAF
Kembali ke peta
WA-367406-002IlustratifBersertifikat

Mushola

Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan

100%
Kelengkapan data
Seluruh kolom sudah terisi

Data Tanah

Luas
4.422 m²
Tahun sertifikat2025
StatusBersertifikat
Diperbarui12 September 2026
Nomor Hak
2807
Kantah
36
Kec.
90
Desa
8
Hak
00146
No. urut
Kantah
Kantah Kota Tangerang Selatan
Kec.
Setu
Hak
Hak Wakaf
Digit ke-9 bernilai 8 — terverifikasi sebagai Hak Wakaf
Titik Koordinat
6,336945 LS · 106,708259 BT
Diambil GPS saat survei lapangan
Buka di Bhumi ATR/BPN

Kondisi Aset

Status pemanfaatanTermanfaatkan penuh (non-produktif)
Kondisi fisikPerlu pematangan ringan
BangunanAda
Akses jalanJalan lingkungan
ListrikTersedia
AirTersedia
Jarak jalan utama547 m
Jarak pasar254 m
Jarak sekolah2.391 m
Jarak faskes1.832 m
Kepadatan sekitar3.240 jiwa/km²
Kesesuaian RTRWPerlu kajian kesesuaian RTRW

Potensi Pemanfaatan

Setiap skor bisa dibuka rinciannya — variabel, bobot, dan sumber datanya.

V1Luas lahan8/35
4.422 m²Berkas Kemenag
V2Akses jalan4/10
Jalan lingkunganSurvei lapangan
V3Kepadatan sekitar4/5
3.240 jiwa/km²Ilustratif (belum tersambung sumber resmi)
V4Jarak fasilitas sejenis4/5
2.391 mSurvei lapangan
V5Kesesuaian RTRW15/30
Perlu kajian kesesuaian RTRWIlustratif (belum tersambung sumber resmi)
V6Utilitas tersedia15/15
Listrik ✓ · Air ✓Survei lapangan
Layak dipertimbangkan

Indeks Kesiapan

65/100
Perlu persiapan
Keyakinan tinggi · 11 dari 11 komponen berdata
A1Status sertifikat18/18
Bersertifikat sejak 2025Berkas Kemenag
A2Kejelasan nazhir5/10
Perseorangan · AktifBerkas Kemenag
A3Bebas sengketa7/7
Tidak ada catatan sengketaSurvei lapangan
Yang perlu dibereskan
  • Nazhir perseorangan — dorong peralihan ke badan hukum
  • Akses jalan terbatas

Skor bersifat indikatif. Bobot belum disahkan secara metodologis — lihat halaman Metodologi. Lihat metodologi

Nazhir

SITI MARYAM
Perseorangan
StatusAktif
Terdaftar BWIBelum terdaftar
Kesediaan bermitraTerbuka dibicarakan
Bidang dikelola1 bidang · 4.422 m²

Nazhir perseorangan adalah titik rapuh: bila yang bersangkutan wafat tanpa peralihan, riwayat pengelolaan sering ikut hilang. Peralihan ke nazhir badan hukum perlu didorong.

Lihat di direktori nazhir