Kembali ke peta Buka di Bhumi ATR/BPN
WA-367404-008IlustratifProses sertifikasi
Madrasah Ibtidaiyah
Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan
Data Tanah
Luas
4.904 m²
Tahun sertifikatBelum tercatat
StatusProses sertifikasi
Diperbarui12 September 2026
Nomor Hak
2807
Kantah
34
Kec.
95
Desa
8
Hak
00397
No. urut
- Kantah
- Kantah Kota Tangerang Selatan
- Kec.
- Ciputat Timur
- Hak
- Hak Wakaf
Digit ke-9 bernilai 8 — terverifikasi sebagai Hak Wakaf
Titik Koordinat
6,298745 LS · 106,757464 BT
Diambil GPS saat survei lapangan
Kondisi Aset
Status pemanfaatanTermanfaatkan penuh (non-produktif)
Kondisi fisikPerlu pematangan ringan
BangunanAda
Akses jalanJalan arteri
ListrikTersedia
AirTersedia
Jarak jalan utama552 m
Jarak pasar1.564 m
Jarak sekolah1.518 m
Jarak faskes3.905 m
Kepadatan sekitar7.628 jiwa/km²
Kesesuaian RTRWSesuai peruntukan RTRW
Potensi Pemanfaatan
Setiap skor bisa dibuka rinciannya — variabel, bobot, dan sumber datanya.
V1Luas lahan2/10
4.904 m²Berkas Kemenag
V2Akses jalan25/25
Jalan arteriSurvei lapangan
V3Kepadatan sekitar19/30
7.628 jiwa/km²Ilustratif (belum tersambung sumber resmi)
V4Jarak fasilitas sejenis7/15
1.518 mSurvei lapangan
V5Kesesuaian RTRW10/10
Sesuai peruntukan RTRWIlustratif (belum tersambung sumber resmi)
V6Utilitas tersedia10/10
Listrik ✓ · Air ✓Survei lapangan
Cukup cocok
Indeks Kesiapan
59/100
Perlu persiapan
Keyakinan tinggi · 11 dari 11 komponen berdata
A1Status sertifikat9/18
Sertifikasi dalam prosesBerkas Kemenag
A2Kejelasan nazhir5/10
Perseorangan · AktifBerkas Kemenag
A3Bebas sengketa0/7
Ada indikasi sengketaSurvei lapangan
Yang perlu dibereskan
- Sertifikasi belum tuntas
- Nazhir perseorangan — dorong peralihan ke badan hukum
- Kesediaan nazhir bermitra belum ditanyakan
Skor bersifat indikatif. Bobot belum disahkan secara metodologis — lihat halaman Metodologi. Lihat metodologi
Nazhir
MUIT B RITAN
Perseorangan
StatusAktif
Terdaftar BWIBelum terdaftar
Kesediaan bermitraBelum ditanyakan
Bidang dikelola3 bidang · 2,15 Ha
Nazhir perseorangan adalah titik rapuh: bila yang bersangkutan wafat tanpa peralihan, riwayat pengelolaan sering ikut hilang. Peralihan ke nazhir badan hukum perlu didorong.
Lihat di direktori nazhir