BUMI WAKAF
Kembali ke peta
WA-367407-008IlustratifBersertifikat

Masjid

Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan

100%
Kelengkapan data
Seluruh kolom sudah terisi

Data Tanah

Luas
6.272 m²
Tahun sertifikat2017
StatusBersertifikat
Diperbarui12 September 2026
Nomor Hak
2807
Kantah
99
Kec.
97
Desa
8
Hak
00579
No. urut
Kantah
Kantah Kota Tangerang Selatan
Hak
Hak Wakaf
Digit ke-9 bernilai 8 — terverifikasi sebagai Hak Wakaf
Titik Koordinat
6,258034 LS · 106,679112 BT
Diambil GPS saat survei lapangan
Buka di Bhumi ATR/BPN

Kondisi Aset

Status pemanfaatanDimanfaatkan sebagian
Kondisi fisikSiap bangun
BangunanTidak ada
Akses jalanJalan arteri
ListrikTersedia
AirTidak tersedia
Jarak jalan utama965 m
Jarak pasar2.581 m
Jarak sekolah2.983 m
Jarak faskes2.151 m
Kepadatan sekitar11.181 jiwa/km²
Kesesuaian RTRWPerlu kajian kesesuaian RTRW

Potensi Pemanfaatan

Setiap skor bisa dibuka rinciannya — variabel, bobot, dan sumber datanya.

V1Luas lahan6/20
6.272 m²Berkas Kemenag
V2Akses jalan20/20
Jalan arteriSurvei lapangan
V3Kepadatan sekitar19/20
11.181 jiwa/km²Ilustratif (belum tersambung sumber resmi)
V4Jarak fasilitas sejenis15/15
2.983 mSurvei lapangan
V5Kesesuaian RTRW10/20
Perlu kajian kesesuaian RTRWIlustratif (belum tersambung sumber resmi)
V6Utilitas tersedia3/5
Listrik ✓ · Air ✗Survei lapangan
Cukup cocok

Indeks Kesiapan

72/100
Perlu persiapan
Keyakinan tinggi · 11 dari 11 komponen berdata
A1Status sertifikat18/18
Bersertifikat sejak 2017Berkas Kemenag
A2Kejelasan nazhir2/10
Perseorangan · WafatBerkas Kemenag
A3Bebas sengketa7/7
Tidak ada catatan sengketaSurvei lapangan
Yang perlu dibereskan
  • Nazhir perseorangan — dorong peralihan ke badan hukum
  • Utilitas belum lengkap
  • Kesediaan nazhir bermitra belum ditanyakan

Skor bersifat indikatif. Bobot belum disahkan secara metodologis — lihat halaman Metodologi. Lihat metodologi

Nazhir

TUBAGUS ARIFIN
Perseorangan
StatusWafat
Terdaftar BWIBelum terdaftar
Kesediaan bermitraBelum ditanyakan
Bidang dikelola2 bidang · 1,88 Ha

Nazhir perseorangan adalah titik rapuh: bila yang bersangkutan wafat tanpa peralihan, riwayat pengelolaan sering ikut hilang. Peralihan ke nazhir badan hukum perlu didorong.

Lihat di direktori nazhir